Sabtu, 24 November 2018

SOAL BAB HUDUD KELAS 11 MA (had)

Oleh: Salsabila Imtaza

1.Dalam Islam terdapat hukuman bagi orang-orang yang melanggar syara’. Istilahnya adalah hudud, jelaskan mengenai hal tersebut!
Jawab: Hudud merupakan jama’ dari kata had yang berarti pembatas antara 2 benda. Dalam artian, hudud merupakan hukuman dari kejahatan yang telah ditetapkan syara’.
2. Apa tujuan adanya had, padahal segala perbuatan manusia akan dibalas di akhirat?       Jawab: Tujuan dari adanya had adalah memberikan efek jera pada pelaku sehingga mencegah pelaku terjerumus pada kejahatan yang sama. Selain itu, adanya had adalah untuk mengurangi beratnya siksa di akhirat.
3. Apakah semua hal buruk selalu terdapat had yang berlaku apabila melakukannya?
Jawab: Hudud memiliki syarat masing-masing dan bergantung pada jenis perbuatan yang dilakukan. Tidak semua hal buruk memiliki bentuk hudud, meski nantinya akan tetap dibalas di akhirat. Mengenai adanya hudud telah dijelaskan dalam sumber agama yakni Al-Quran dan Hadits.
4. Mengapa zina dilarang dan terdapat had bila melakukannya?
Jawab: Zina merupakan perbuatan yang jelas melanggar hukum karena secara jelas telah dilarang oleh Allah, bahkan mendekati saja tidak boleh. Akibat dari zina pun sangatlah besar baik untuk diri sendiri maupun keluarga baik secara mental, kesehatan maupun sosial. Bahkan zina juga menentukan nasib generasi berikutnya. Adanya had, karena zina jelas melanggar syara’.

No 5-8
Tidar adalah pelajar, ia tergolong anak bandel, nakal, dan sulit diatur. Ia bahkan berpacaran dengan tetangganya yang telah janda. Tidak berhenti disitu saja, Tidar juga berhubungan dekat dengan budak milik pacarnya yang belum pernah menikah .Pada suatu malam, ia terbukti melakukan zina dengan pacar dan budak milik pacarnya. Namun ketika itu si budak dalam keadaan tidur sehingga ia tidak mengetahui perbuatan yang tengah dilakukan oleh Tidar. Tidar dan wanita itu juga mengakui jika perbuatan dilakukan secara sengaja, tanpa ada sedikitpun paksaan dan di daerahnya menerapkan hukum Islam.

5. Bagaimana zina yang dilakukan oleh Tidar?
Jawab: Zina yang dilakukan oleh Tidar tergolong dalam zina ghoiru muhson, dikarenakan Tidar belum pernah sekalipun menikah serta tidak dalam ikatan pernikahan.

6. Bagaimana zina yang dilakukan oleh wanita tersebut?
Jawab: Zina yang dilakukan oleh wanita tersebut tergolong zina muhson, dikarenakan wanita tersebut pernah menikah meski pada saat melakukan perzinaan tidak dalam ikatan.

7. Bagaimana zina yang dilakukan oleh budak wanita itu?
Jawab: Zina yang dilakukan hukumnya samadengan yang dilakukan oleh Tidar. Karena budak tersebut juga belum pernah menikah. Perbedaannya hanya dalam penentuan had.

8. Apa had yang diberikan kepada Tidar?
Jawab: had yang diberikan kepaa Tidar sesuai dengan ketentuan agama yakni 100x dera atau cambuk seta di asingkan dari daerah kediamannya selama 1 tahun

9. Apa had yang diberikan kepada wanita tersebut?
Jawab: had yang diberikan kepada wanita tersebut berbeda dengan yang diberikan kepada Tidar karena keduanya tergolong dalam zina dengan jenis yang berbeda. Had yang diberlakukan adalah hukuman rajam (dilempar batu sedang hingga mati dalam keadaan sebagian tubuhnya ditenggelamkan di tanah)

10. Apa had yang diberikan kepada budak milik wanita tersebut?
Jawab: Had berlaku bagi orang-orang yang memenuhi syarat had, yakni berakal,baligh, tidak terpaksa, tau bahwa zina haram. Dalam persoalan diatas budak tersebut sedang dalam keadaan tidur dan tidak mengetahui sedikitpun perbuatan yang dilakukan oleh Tidar. Sehingga had tidak diberikan padanya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW.
Qadzaf merupakan istilah dari menuduh orang lain berbuat zina. Dalam hal tersebut terdapat qadzif  (penuduh) dan maqdzuf (tertuduh). Keduanya memiliki syarat tertentu agar bisa dikenakan hadnya kepada penuduh yang telah berbohong.

11. Sebutkan syarat-syarat yang dimaksud!
Jawab: syarat- syarat tersebut menentukan bahwa seorang penuduh dikenakan had ataukah tidak. Berikut adalah syarat-syarat yang dimaksud.
qadzif  (penuduh) : berakal, dewasa, tidak ada pemaksaan
maqdzuf (tertuduh): islam, akal sehat, baligh, merdeka,iffah(menjauhi perbuatan zina)
apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka had dikenakan pada penuduh. Dan apabila tuduhan benar, maka had tidak berlaku, serta yang tertuduh akan dirajam mengingat qadzaf dituduhkan pada pezina Muhsan.
Apabila ada seseorang menuduh orang baik-baik berzina. Maka hukum qadzaf dikenakan baginya,

12. apakah ada hal yang dapat membebaskan pelaku dari had tersebut?
Jawab: Ada, had qadzaf akan gugur apabila pelaku dapat menghadirkan 4 orang saksi yang adil untuk membuktikan bahwa yang dituduh benar-benar telah berzina, jika tidak bisa maka harus melakukan li’an (sumpah suami karena Allah SWT sebanyak 4x ), jika tetap tidak bisa dan yang tertuduh memaafkan maka had tidak dikenakan bagi pelaku. Namun, apabila yang dituduh tidak memaafkan, maka had qadzaf tetap ditetapkan kepada pelaku.

13. Menurut QS.An-Nur ayat 23, apa yang akan menimpa para penuduh orang yang baik-baik berzina?
Jawab: Sesuai degan ayat tersebut diterangkan bahwa penuduh akan mendapatkan la’nat baik di dunia maupun di akhirat, selain itu mereka akan menerima azab yang besar.

14. Selain memberi efek jera, apa tujuan diberlakukannya hukum untuk qadzaf?
Jawab: adanya had qadzaf tidak hanya untuk memberi efek jera, tapi juga bertujuan untuk:
Menghindarkan dari perilaku yang dilarang Allah SWT
Menjaga ketertiban hukum yang ada di masyarakat
Membebaskan pelaku dari dosa yang dilakukan
Menjaga nashab/keturunan yang ada dalam kehidupan masyarakat, dikarenakan hal ini berakibat pada ketentuan hukum Islam yang lain.

15. Ali adalah seorang budak, ia tergolong kuat imannya. Ia dipaksa majikannya untuk menuduh istri majikannya berzina dengan tujuan perselingkuhan majikannya tidak diketahui oleh pihak keluarga istri, dan seolah-olah istrilah yang berperilaku buruk. Lalu bagaimana hukum had atas tuduhan Ali?
Jawab: Ali menuduh istri majikannya berzina karena paksaan , sehingga Ali tidak dikenakan had Qadzaf meski terdapat niat jahat dibaliknya. Dalam persoalan tersebut, pihak yang bertanggung jawab adalah sang majikan.

16. Khamr merupakan istilah dari minuman yang memabukkan, padahal khamr merupakan hasil fermentasi pati yang halah, lalu mengapa khamr haram?
Jawab: Khamr hukumnya haram karena sifat memabukkan tersebut, apapun bahan utamanya khamr tetaplah haram karena membuat kita kehilangan akal. Hal ini sudah dijelaskan beberapa ulama’ besar yang ahli dalam fiqh maupun tafsir Quran.

17. Gina mengaku telah meminum khamr dalam keadan sadar, ia meminum dalam jumlah sedikit sehingga tidak sampai mengakibatkan mabuk, lalu bagaimana hukumnya?
Jawab: Sesuai dengan hadits Nabi SAW berapapun jumlahnya, khamr tetaplah haram. Dalam artian meskipun meminum sedikit tetaplah dihukumi haram.

18. Larangan meminum khamr telah jelas, lalu apakah ada larangan lain selain meminum khamr?
Jawab: Ada, dan telah diterangkan dalam beberapa hadits. Hadits tersebut menunjukkan dilarangnya transaksi khamr dan mengenai 10 orang yang berkaitan dengan khamr.

19.Sebutkan mengenai 10 orang yang telah ada dalam hadits pada jawaban no.18 !
Jawab: 10 orang itu, antara lain:
Orang yang memeras
Orang yang meminta diperaskan
Orang yang meminum
Orang yang membawakan(menghidangkan)
Orang yang dibawakan
Orang yang menuangkan
Orang yang menjual
Orang yang memakan hasil uangnya
Orang yang membelikan
Orang yang minta dibelikan

20. Ketika ada seorang pemuda yang mabuk lalu berbuat zina dengan seorang janda, maka had yang tepat untuk seorang pemuda itu adalah ...
Jawab: Had yang tepat adalah pemuda itu harus dicambuk 100 kali (karena melakukan zina) ditambah dengan dicambuk 40 kali (karena pemuda itu meminum khamr)

21. Terdapat perbedaan mengenai ketentuan had mengonsumsi khamr, jelaskan perbedaan tersebut!
Jawab: Dalam persoalan tersebut terdapat dua versi yakni menurut Imam Syafi’i dan Abu Daud yang berpendapat bahwa had pengonsumsi khamr adalah 40 kali dera. Di sisi lain, menurut Abu Hanifah Malik dan Ahmad dengan pendapatnya yakni 80 kali dera, kedua hal tersebut memiliki dasar hadis yang jelas.

22. Segala sesuatu yang telah ditetapkan selalu memiliki tujuan serta hikmah yang didapatkan. Sebutkan hikmah larangan mengonsumsi khamr?
Jawab: Menjauhkan seseorang dari dosa, menghindarkan seseorang dari gangguan yang ditimbulkan saat mengonsumsi khamr, mendekatkan seseorang dengan Allah.

23. Mencuri merupakan tindakan mengambil hak milik orang lain, jelaskan lebih lanjut sesuai dengan pemahamanmu!
Jawab: mencuri merupakan salah satu larangan Allah SWT. Mencuri secara umum memiliki 2 pengertian yakni secara aktif (mengambil hak orang lain) dan secara pasif ( menahan hak orang lain). Dalam pendapat lain juga  diterangkan pengertiannya bahwa mencuri adalah tindakan mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.

24. Jojo mencuri handphone dari sebuah toko di pasar maling, alasannya handphone itu sudah jelas adalah miliknya yang hilang beberapa waktu sebelumnya. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Jawab: Perbuatan yang dilakukan Jojo tidak tergolong dalam mencuri karena ia berhak atas handphone tersebut, namun alangkah baiknya bila ia mengambil handphone dengan cara yang baik. Dikhawatirkan akan muncul masalah baru apabila ia mencuri meski sebenarnya barang tersebut adalah miliknya.

25. Anaqoh memiliki adek yang masih masih TK, pada suatu pagi adeknya lapar akhirnya ia keluar dari rumah lalu mengambil roti disebuah toko yang ada di sebelah rumahnya. Lalu bagaimana hukum atas perbuatan tersebut?
Jawab: Perbuatan itu tidak tergolong dalam pencurian, karena adek anaqoh belum mencapai masa baligh sehingga tidak ada hukum yang mengikatnya. Dan hendaknya, Anaqoh meminta maaf kepada oemilik toko serta mengganti kue yang diambil dengan uang.

26. Semua hal yang ditentukan dalam hukum agama Islam memiliki syarat-syarat tertentu. Coba sebutkan syarat atau ketentuan bagi seorang pencuri!
Jawab: Pencuri adalah seseorang yang sudah baligh, berakal sehat, seseorang itu mengambil dengan sembunyi-sembunyi, seseorang itu tak memiliki andil dalam barang yang diambil.

27. Had dari pencurian adalah qishash, dalam hal tersebut memiliki ketentuan tersendiri, jelaskan ketentuan itu!
Jawab:
Mencuri sekali : potong tangan kanan
Mencuri kedua kali : potong kaki kiri
Mencuri ketiga kali : potong tangan kiri
Mencuri keempat kali : potong kaki kanan
Mencuri berkali-kali : dipenjara sampai tobat

28. Lila mencuri pensil milik Mega, teman sebangkunya. Ia melakukannya dengan sengaja, karena ia tak memiliki uang sedikitpun untuk membeli satu pensil saja. Lalu bagaimanakah hukumnya? Apakah dikenakan qishas?
Jawab: hukumnya memang mencuri namun barang yang dicuri sangat jauh dari nishabnya sehingga Lila tidak dikenakan qishas. Dan hendaknya, Mega memaafkan Lila dan memberikan pensil itu kepadanya. Serta menasehati Lila agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

29. Sebutkan nisab barang curian menurut beberapa Imam!
Jawab:
Imam Hanafi : 10 dirham
Imam Maliki : 3 dirham
Imam Syafi’i : ¼ dinar
Imam Hanbali : 3 dirham atau ¼ dinar

30. Salah satu dampak pencurian adalah munculnya hukum rimba. Apakah yang dimaksud hukum rimba! Jelaskan menurut pemahamanmu!
Jawab: Hukum rimba adalah suatu perbuatan yang mengabaikan hukum, dimana golongan atau kelompok terkuat akan menindas kelompok yang lebih lemah.

31. Apa hikmah yang bisa kamu dapatkan dengan dilarangnya mencuri!
Jawab: Semangat bekerja bagi kalangan pengangguran, memiliki kehidupan yang kondusif dan aman, hak milik setiap orang terlindungi, munculnya rasa syukur dalam diri.

32. Riddah merupakan perbuatan keluar dari keislaman dalam hal tersebut terdiri atas beberapa unsur. Salah satunya yakni keluar dari islam dan iman. Jelaskan mengenai hal tersebut!
Jawab: Maksud keluar dari islam adalah meninggalkan agama islam, padahal ia sudah meyakini dan mempercayai agama islam sendiri.  Hal ini terbagi menjadi tiga, yaitu dengan perbuatan, ucapan, dan keyakinan. Ketiga hal itu sudah jelas diterangkan dalam suatu hadits tentang iman, barangsiapa tidak sesuai (melanggar) dengan hadits tersebut, baginyalah keimanan lenyap dan tergolong orang-orang yang murtad.

33. Mengapa riddah itu dilarang, padahal semua orang berhak menetukan agamanya masing-masing!
Jawab: Agama adalah dasar segala aspek kehidupan, memang setiap individu bebas menentukan agama masing-masing, namun hal itu bukan berarti kita  bebas berpindah keyakinan mengenai ketuhanan. Mengingat soal ketuhanan tidak diperbolehkan untuk diremehkan, apalagi dipermainkan. Dan apabila seseorang telah memutuskan untuk masuk dan meyakini agama islam, maka ia wajib untuk bersungguh-sungguh serta menanggung konsekuen yang ada. Karena hal itulah riddah dilarang.

34.Mengenai riddah terdapat had yang telah diatur, had tersebut dibagi atas 3 pembagian. Sebutkan dan jelaskan secara singkat!
Jawab:
Hukuman pokok: hukuman mati tanpa memandang pria atau wanita baik yang tua maupun muda.
Hukuman pengganti: ta’zir (diberlakukan apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan)
Hukuman tambahan: perampasan semua harta.

35. Dalam penetuan hukuman pokok, terdapat perbedaan pendapat. Sebut dan jelaskan mengenai perbedaan tersebut!
Jawab:   Perbedaan tersebut adalah hukuman antara laki-laki dengan perempuan.
Mayoritas ulama’madzhab menetapkan hukuman mati secara umum dan berlaku pada siapapun yang telah sesuai syarat atau unsur unsur dari riddah sendiri, Namun, hal itu berbeda dengan pendapat Abu Hanifah bahwa peremuan yang murtad tidak dihukum mati melainkan dipaksa kembali ke Islam dengan cara ditahan, dan dikeluarkan setiap hari untuk diminta tobat dan kembali ke islam.

36. Pada soal nomor 34, disebutkan bahwa terdapat hukuman tambahan yakni perampasan semua harta. Jelaskan lebih detail!
Jawab: Maksud dari hal itu adalah semua harta yang dimiliki seseorang yang murtad dirampas oleh negara karena apabila seseorang  murtad maka hartanya menjadi milik bersama dan tidak berhak diwariskan pada siapapun sehingga negara berhak menyita seluruh hartanya.

37. Hirabah merupakan tindakan mengambil harta orang lain dengan kekerasan. Jelaskan lebih detail sesuai dengan pemahamanmu!
Jawab:  Hirabah merupakan tindakan mengambil hak orang lain dengan sengaja dan menggunakan kekerasan. Kejahatan ini dilakukan secara terang-terangan, biasanya dilakukan oleh suatu kelompok atau golongan, mereka menyerang jika pemilik arta mencoba melawan atau melarikan diri.

38 . Hirabah dengan pencurian sama- sama kejahatan yang mengambil hak milik orang lain. Mengapa keduanya dibedakan, padahal pada dasarnya keduanya sama- sama mengambil hak orang lain!
Jawab: Keduanya hampir sama yang berbeda adalah cara mengambilnya, hirabah dilakukan secara terang-terangan, sedangkan pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, pada hirabah selalu menggunakan senjata, sedangkan pencurian umunya tidak. Jika keduanya berbeda maka cara menetapkan had pada masing-masing kejahatan jelas berbeda. Hirabah hadnya bermacam-macam sesuai dengan yang dilakukan oleh pelaku sedangkan pencurian hadnya dengan cara qishas.

39 . Lili memiliki rumah megah, sehingga banyak sekali perampok yang mengincar harta yang ada di rumahnya. Pada suatu hari, perampok berhasil memasuki rumahnya, namun ternyata penjaga rumah Lili berhasil mengalahkan dan menangkap pelaku sebelum pembunuhan dan pengambilan harta milik majikannya meski Lili dan keluarganya telah mengalami ketakutan. Lalu apa had yang diberikan kepada perampok tersebut?
Jawab: Pelaku perampokan rumah Lili tidak dikenakan had berat, mereka hanya ditahan atau dihukum dengan cara yang lain untuk memberikan rasa jera dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama lagi. Had itu ditetapkan karena perampok tidak membunuh dan mengambil harta, hanya menakut-nakuti keluarga Lili.

40. Berdasarkan QS.Al-Maidah ayat 33 yang merupakan sara hukum hirabah, apa had yang diberikan pada pelaku hirabah?
Jawab: Dalam ayat tersebut diterangkan bahwa orang yang membuat kerusakan di bumi mereka akan dibunuh atau disalib, atau dipotong kaki dan tangan secara silang, dibuang dari negeri asal. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan siksa yang amat besar di akhirat.

41. Pada nomor 40, diterangkan had bagi pelaku hirabah. Dalam penetapan had, bergantung pada tindakan yang dilakukan oleh pelaku,  jelaskan mengenai hal tersebut secara singkat!
Jawab: dalam penetapan had suah diatur dalam hukum islam. Yakni sebagai berikut:
Pelaku membunuh dan mengambil harta korban : dibunuh dan disalib
Pelaku hanya membunuh korban: dibunuh
Pelaku hanya mengambil harta milik korban hingga mencapai nishab: qishas tangan dan kaki secara silang
Pelaku hanya menakut- nakuti: dipenjara atau hukuman lain agar jera.

42. Dalam suatu persoalan, pada ulama’ selalu memberikan fatwa yang beragam. Sehingga selalu ada perbedaan. Salah satunya mengenai jarimah hirabah, sebut dan jelaskan secara singkat mengenai jarimah hirabah!
Jawab: Perbedaan yang dimaksud antara lain sebagai berikut,
Hanafiyah : pengambil harta secara terang-terangan dari orang-orang yang melintasi jalandengan syarat memiliki kekuatan
Malikiyah : mengambil harta dengan penipuan baik dengan kekuatan maupun tidak.
Syafi’iyah : mengambil harta/ membunuh / menakut-nakuti dengan senjata di tempat yang jauh dari pertolongan
Hanabilah: mengambil harta orang lain secara terang-terangan di padang pasir menggunakan senjata.

43. Hukuman pelaku had, berlaku apabila memenuhi syarat-syaratnya. Syarat- syarat tersebut terbagi atas 4 hal. Sebutkan!
Jawab:
Pelaku membawa senjata
Pelaku merupakan orang mukallaf
Hirabah dilakukan ditempat yang jauh dari pertolongan
Hirabah dilakukan secara terang-terangan